Kini BYD Sambut Baik Perpanjangan Insentif Mobil Listrik

0
Kini BYD Sambut Baik Perpanjangan Insentif Mobil Listrik

Kini BYD Sambut Baik Perpanjangan Insentif Mobil Listrik

JakartaAutomotiveworldnews.xyz – Pemerintah telah memperpanjang insentif mobil listrik di Indonesia. Menanggapi terbitnya aturan baru ini, PT BYD Motor Indonesia menyambut baik dan mengaku akan mengikuti kebijakan baru tersebut.

“Kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah, khususnya dalam perkembangan EV di Indonesia. Memang kami sudah mendengar dari peraturan turunan Kementerian Keuangan dan ini adalah kelanjutan dari peraturan presiden,” kata Head of Marketing Communication PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan saat ditemui di arena pameran IIMS 2024 pada hari ini, Rabu, 21 Februari.

Luther mengatakan bahwa aturan baru insentif mobil listrik ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam hal transisi energi dan masa depan terknologi industri berkelanjutan, termasuk untuk industri otomotif di Tanah Air.

“Itu juga bagi industri otomotif sebagai refleksi keseriusan pemerintah bahwa EV menjadi sebuah keniscayaan secara global,” ucapnya.

Untuk diketahui, perpanjangan insentif mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Pada Pasal 2 beleid tersebut disebutkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Sementara itu, dalam Pasal 3, tercantum sejumlah kriteria yang berhak mendapatkan insentif PPN ini. Berikut ketentuannya:
– Kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) paling rendah 40 persen.
– Kendaraan Listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
– Kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Kemudian, di Pasal 4, disebutkan bahwa PPN untuk mobil dan bus listrik ini ditetapkan sebesar 11 persen dari harga jual. Kemudian, PPN yang ditanggung pemerintah untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria, ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual.

Sementara, PPN ditanggung pemerintah untuk bus listrik yang telah memenuhi kriteria adalah sebesar 5 persen dari harga jual. PPN ditanggung pemerintah ini diberikan dari Januari hingga Desember 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Collection Of News About Automotive

Slot Gopay

Slot Mahjong

Scatter Hitam

Rokokslot

Slot Mahjong

Scatter Biru

Slot Mahjong

Rokokslot

RTP Slot Gacor

Scatter Pink

Rokokslot

Live Casino

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Berita Random

Berita Terkini

Pusat Kesehatan

Wisata Masa Kini

Pusat Kuliner

Kamu Harus Tau

Gudang Resep

Berita Seputar Olahraga

Fakta Menarik